MEGA PRO CLUB PROBOLINGGO (MPCP)
SEKRETARIAT
MEGAPRO CLUB PROBOLINGGO
Jl. Raya Dringu, Probolinggo
Telpon / HP : 0857-4555-4232 / 0823-1513-4750
Email : mpc-pro@megapro-probolinggo.com
Web : www.megapro-probolinggo.com
=======================================================================
ANGGARAN DASAR
MEGA PRO CLUB PROBOLINGGO BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
N A M A
W A K T U
SIFAT DAN BENTUK
TEMPAT KEDUDUKAN
AZAS DAN TUJUANPASAL 5
A Z A S
T U J U A N
6.2 Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama anggota.
6.3 Meningkatkan apresiasi dan kreatifitas pemuda dalam pembangunan.
6.4 Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif.
6.5 Merekatkan nilai-nilai persaudaraan di kalangan club-club motor.
6.6 Aktif ikut serta dalam mendukung program-program pemerintahan.
6.7 Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
6.8 Membangun masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
6.9 Melakukan pendidikan untuk pemberdayaan potensi pemuda.
6.10 Membangun usaha bersama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASIPASAL 7
STRUKTUR ORGANISASI
7.1 Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Ketua dan Wakil Ketua.
7.2 Pelaksana keputusan harian adalah Pengurus Club.
7.3 Divisi-Divisi diangkat, diberhentikan dan dapat dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap Mubes.
PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI
8.2 Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mufakat.
8.3 Sukarela dan gotong royong.
8.4 Saling menghormati dan rasa kepedulian sosial kepada sesama.
8.5 Patuh terhadap organisasi, struktur yang lebih rendah patuh pada struktur yang lebih tinggi.
8.6 Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib dijadikan dasar bagi pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi.
RAPAT-RAPATPASAL 9
RAPAT PENGURUS
Tugas-tugas dan wewenangnya:
9.1 Memberikan laporan harian tentang perkembangan organisasi internal dan eksternal.
9.2 Melakukan evaluasi kerja organisasi.
9.3 Membuat rekomendasi-rekomendasi kerja harian organisasi.
RAPAT PLENO ANGGOTA
Tugas-tugas dan wewenangnya:
10.1 Memberikan laporan harian tentang perkembangan organisasi internal dan eksternal.
10.2 Melakukan evaluasi kerja organisasi.
10.3 Membuat rekomendasi-rekomendasi kerja harian organisasi.
MEKANISME RAPAT
11.2 Setiap rapat harus didokumentasikan secara tertulis dan ditanda-tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris.
11.3 Setiap rapat harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
12.2 Dalam hal tidak dicapai keputusan peserta rapat yang hadir maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu dari waktu yang ditentukan. Jika keputusan masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
12.3 Rapat Pengurus dan rapat pleno anggota dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan.
A T R I B U TPASAL 13
LAMBANG/LOGO
Keterangan Logo:
Tulisan pada logo menggunakan type BitsumishiMakna Logo:
- Kepala Rajawali: MPCP dan seluruh anggota dapat dan mampu menatap tajam, responsif dan cepat dalam bertindak dengan bijak, serta memiliki karakter kuat dan tangguh.
- Sayap: MPCP dan seluruh anggota makmur dan mampu terbang tinggi untuk mengenal satu sama lain dan menjadi contoh bagi club / biker lain, dengan tidak membedakan status dengan dasar kekeluargaan, hobi, dan memiliki loyalitas tinggi.
- Perisai: MPCP dan seluruh anggota saling mengayomi, memiliki pertahanan yang kuat, kekeluargaan yang erat menjadi satu dalam Visi dan Misi yang sama tanpa perbedaan.
- Pita: Ikatan persaudaraan dan persatuan tanpa membedakan sehingga visi misi dapat terbentuk dan tercapai.
NO REGISTRASI
- Berbentuk Perisai.
- Tulisan MEGA PRO CLUB PROBOLINGGO menggunakan font BloodWax.
- Terdapat angka sebagai tanda nomor registrasi dengan menggunakan font Bernard MT Condensed.
KEMEJA
- Berbentuk …….
- Semua tulisan menggunakan font ………
- Terdapat ………
MOTTOKeep Brotherhood and Safety Riding
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.
Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampiri penjelasan rinci serta diserahkan kepada Pengurus selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum pelaksanaan.
=======================================================================
MEGA PRO CLUB PROBOLINGGOBAB I
ORGANISASI
MUBES
- Mempunyai hak suara dan bicara.
- Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
- Peserta peninjau yang mempunyai hak bicara tanpa hak suara, memilih atau dipilih.
- Meminta pertanggung jawaban pengurus yang dipilih pada periode sebelumnya.
- Memilih dan mengangkat pengurus untuk periode yang akan datang.
- Membuat garis besar program organisasi.
- Mengubah dan menetapkan kembali AD/ART Organisasi jika diperlukan.
PENGURUS
- Pengurus dipilih, diangkat dan diberhentikan setelah masa jabatan 2 (dua) tahun.
- Pengurus berkedudukan di sekretariat Organisasi.
- Pengurus merupakan badan pimpinan tertinggi.
- Pengurus sebagai Pimpinan dan membuat keputusan organisasi.
- Pengurus mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Mubes.
- Melaksanakan keputusan.
- Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada anggota.
- Menyelenggarakan rapat reguler beserta seluruh anggota sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
- Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya.
- Mengumpulkan uang iuran wajib anggota.
- Ketua Umum
- Wakil Ketua 1 (wilayah Kota Probolinggo)
- Wakil Ketua 2 (wilayah Kabupaten Probolinggo)
- Sekretaris
- Bendahara
- Divisi – Divisi
STRUKTUR DAN TUGAS PENGURUS
TUGAS-TUGAS BADAN PENGURUS
- Menetapkan kebijakan umum dari pelaksanaan rapat umum anggota yang berlandaskan AD/ART Mega Pro Club Probolinggo.
- Bertanggung jawab kepada rapat umum anggota atas kelancaran organisasi.
- Berhak memberikan pernyataan umum yang berlaku secara internal maupun eksternal.
- Membantu Ketua dalam mengkoordinasikan bidang-bidang pembantu kepengurusan.
- Membantu tugas Ketua untuk tercapainya kelancaran organisasi sehari-hari.
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
- Berhak memberikan pernyataan umum yang berlaku secara internal maupun eksternal organisasi dengan persetujuan Ketua Umum.
- Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kesekretariatan Mega Pro Club Probolinggo.
- Memelihara tertib administrasi pengurus Mega Pro Club Probolinggo sehingga tercapai keserasian dengan instansi pemerintah, swasta maupun organisasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.
- Memelihara hubungan kerja administrasi dan menyiapkan bantuan administrasi kepada bidang-bidang pembantu kepengurusan sesuai dengan kebijakan badan pengurus.
- Melaksanakan prosedur penerimaan anggota baru Mega Pro Club Probolinggo.
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
- Mengumpulkan dan mengawasi seluruh dana masuk yang terkumpul.
- Mengelola keuangan organisasi secara umum.
- Membuat laporan keuangan (pemasukan dan pengeluaran) organisasi secara transparan dan lengkap serta dapat dipertanggung-jawabkan setiap saat.
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
- Sebagai pusat mediator Mega Pro Club Probolinggo dalam berbagi informasi baik untuk kepentingan internal dan eksternal Mega Pro Club Probolinggo serta membuat akses di internet / dunia maya.
- Mewakili pengurus sebagai penghubung dengan pihak di luar Mega Pro Club Probolinggo yang berhubungan langsung maupun tidak langsung untuk menunjang kinerja Pengurus Mega Pro Club Probolinggo.
- Mensosialisasikan segala bentuk program & kegiatan Mega Pro Club Probolinggo kepada seluruh pengurus dan anggota.
- Mendokumentasikan atau berkerja sama dengan bidang dokumentasi untuk segala jenis kegiatan untuk kepentingan Mega Pro Club Probolinggo maupun pihak luar guna mempertanggung-jawabkan segala jenis program & kegiatan Mega Pro Club Probolinggo.
- Mempublikasikan kegiatan club kepada seluruh anggota club dan juga pihak luar sebagai upaya memperkenalkan keberadaan club dan juga membangun kesan positif di masyarakat.
- Menjembatani dalam menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi secara internal maupun eksternal Mega Pro Club Probolinggo.
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
- Mendorong anggota selalu mengutamakan safety riding dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan.
- Membantu Pengurus menciptakan suasana yang kondusif di dalam Mega Pro Club Probolinggo.
- Mengawasi dan menjalankan seluruh program tata tertib dan peraturan yang berlaku sesuai dengan AD/ART Mega Pro Club Probolinggo.
- Memberikan teguran secara lisan atau tertulis kepada seluruh anggota dalam hal terjadinya pelanggaran kedisiplinan.
- Membuat aturan teknis dalam segala kegiatan di dalam maupun luar kota.
- Menentukan syarat-syarat perjalanan dalam maupun luar kota bekerja sama dengan Divisi Touring.
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
- Menyiapkan kelengkapan kegiatan turing yang dilaksanakan oleh Mega Pro Club Probolinggo bekerja sama dengan Bidang Tata Tertib dan Peraturan.
- Menyiapkan agenda touring club dengan berkoordinasi dengan bidang-bidang yang lain.
- Melakukan survey atau mencari informasi penting mengenai keadaan jalan atau lokasi yang akan dilewati dan memberikan laporan kepada pimpinan dan petugas touring.
- Melakukan koordinasi dengan pihak lain yang terlibat atau turut serta dalam kegiatan touring.
- Melakukan pengecekan terhadap kesiapan fisik seluruh anggota yang mengikuti kegiatan touring.
- Melakukan pengecekan fisik sepeda motor seluruh anggota yang mengikuti kegiatan touring.
- Memberikan laporan kepada pimpinan perjalanan dan petugas touring mengenai jumlah anggota yang mengikuti kegiatan touring.
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
KEANGGOTAAN
SYARAT ANGGOTA
4.1. Memiliki sepeda motor Honda type mesin GL All Varian atau non GL.
4.2. Menyerahkan:
- foto copy SIM/KTP 2 lembar
- foto copy STNK 2 lembar
- pas foto terbaru 3 x 4 =2 lembar
4.4. Membayar biaya administrasi sebesar Rp.100.000 sebagai pengganti:
- 1 buah Kemeja
- 1 buah stiker No Registrasi Anggota
4.5. Aktif menghadiri kopdar minimal 2 x/bulan setiap hari Sabtu jam 20.00 – selesai.
4.6. Membayar uang kas Rp10.000/bln.
4.7. Mengikuti / melaksanakan touring perkenalan minimal kepada 2 (dua) club yang berada dalam naungan AMI.
4.8. Membaca, mengerti, mentaati & menjalankan tata tertib peraturan AD/ART Mega Pro Club Probolinggo.
4.9. Tidak sedang menjadi anggota club sepeda motor manapun termasuk geng motor.
4.10. Tidak menggunakan narkoba & zat adiktif lainnya.
4.11. Menjaga nama baik & loyal terhadap Mega Pro Club Probolinggo serta Asosiasi Megapro Indonesia (AMI).
4.12. Memiliki komitmen & tanggung jawab kepada Mega Pro Club Probolinggo & Asosiasi Megapro Indonesia (AMI).
4.13. Syarat-syarat keanggotaan secara administratif dibuat dan dilaksanakan melalui rapat pengurus dan sewaktu-waktu dapat berubah.
HAK-HAK ANGGOTA
5.2. Memberikan saran, kritikan, dan usulan kepada organisasi.
5.3. Mendapatkan arahan dan menjalankan program organisasi.
5.4. Menyampaikan pendapat dan usulan secara lisan ataupun tulisan.
5.5. Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
5.6. Berhenti atau mengundurkan diri.
KEWAJIBAN ANGGOTA
6.2. Mematuhi serta menjunjung tinggi AD/ART organisasi.
6.3. Mematuhi kebijakan, keputusan, dan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
6.4. Menjalankan program serta melaksanakan keputusan pengurus.
6.5. Menghormati pendapat dan usulan anggota lain.
6.6. Membayar iuran anggota.
6.7. Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan Organisasi.
DISIPLIN ANGGOTA
S A N K S I
- Teguran lisan.
- Teguran tertulis.
- Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
- Dikeluarkan dari keanggotaan Mega Pro Club Probolinggo.
PELAKSANAAN SANKSI
Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat surat pemberitahuan.
HAK PEMBELAAN DIRI
Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi atau pemulihan harus diberikan oleh pengurus.
KEUANGAN
10.1. Iuran pendaftaran calon anggota baru.
10.2. Iuran kas wajib anggota tiap bulan.
10.3. Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.
10.4. Kerjasama sosial ekonomi.
Pertanggung-jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Mubes.
TAMBAHAN DAN PERALIHAN
No comments:
Post a Comment