AD / ART

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
MEGA PRO CLUB PROBOLINGGO (MPCP)

SEKRETARIAT
MEGAPRO CLUB PROBOLINGGO
Jl. Raya Dringu, Probolinggo
Telpon / HP : 0857-4555-4232 / 0823-1513-4750
Email : mpc-pro@megapro-probolinggo.com
Web : www.megapro-probolinggo.com
=======================================================================
ANGGARAN DASAR
MEGA PRO CLUB PROBOLINGGO
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
N A M A
Nama organisasi ini adalah Mega Pro Club Probolinggo yang selanjutnya di singkat MPCP.

PASAL 2
W A K T U
Mega Pro Club Probolinggo (MPCP) didirikan pada tanggal 01 Juli 2007 di Probolinggo, Jawa Timur.

PASAL 3
SIFAT DAN BENTUK
Mega Pro Club Probolinggo adalah organisasi otomotif bersifat independen di bawah naungan AMI (Asosiasi Megapro Indonesia) dan bersifat umum bagi pemilik sepeda motor Honda type mesin GL All Varian (80 %) dan Honda type non GL (20%).

PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat kedudukan dari Mega Pro Club Probolinggo berada di Kota Probolinggo, Jawa Timur.

BAB II
AZAS DAN TUJUANPASAL 5
A Z A S
Mega Pro Club Probolinggo adalah organisasi yang berazaskan Pancasila.

PASAL 6
T U J U A N
6.1 Menjaga loyalitas dan menjunjung tinggi nama baik AMI (Asosiasi Megapro Indonesia) sebagai induk organisasi.
6.2 Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama anggota.
6.3 Meningkatkan apresiasi dan kreatifitas pemuda dalam pembangunan.
6.4 Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif.
6.5 Merekatkan nilai-nilai persaudaraan di kalangan club-club motor.
6.6 Aktif ikut serta dalam mendukung program-program pemerintahan.
6.7 Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
6.8 Membangun masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
6.9 Melakukan pendidikan untuk pemberdayaan potensi pemuda.
6.10 Membangun usaha bersama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASIPASAL 7
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi Mega Pro Club Probolinggo tersusun sebagai berikut:
7.1 Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Ketua dan Wakil Ketua.
7.2 Pelaksana keputusan harian adalah Pengurus Club.
7.3 Divisi-Divisi diangkat, diberhentikan dan dapat dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap Mubes.

PASAL 8
PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI
8.1 Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
8.2 Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mufakat.
8.3 Sukarela dan gotong royong.
8.4 Saling menghormati dan rasa kepedulian sosial kepada sesama.
8.5 Patuh terhadap organisasi, struktur yang lebih rendah patuh pada struktur yang lebih tinggi.
8.6 Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib dijadikan dasar bagi pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi.

BAB IV
RAPAT-RAPATPASAL 9
RAPAT PENGURUS
Rapat Pengurus, dihadiri oleh seluruh pengurus, yaitu Ketua , Wakil Ketua , Sekretaris , Humas , Bendahara dan Koordinator divisi-divisi dan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
Tugas-tugas dan wewenangnya:
9.1 Memberikan laporan harian tentang perkembangan organisasi internal dan eksternal.
9.2 Melakukan evaluasi kerja organisasi.
9.3 Membuat rekomendasi-rekomendasi kerja harian organisasi.
PASAL 10
RAPAT PLENO ANGGOTA
Rapat Pleno Anggota dihadiri oleh seluruh pengurus, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris , Bendahara, Humas dan Kooordinator divisi-divisi serta semua anggota dilaksanakan atas undangan Ketua dan Sekretaris, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
Tugas-tugas dan wewenangnya:
10.1 Memberikan laporan harian tentang perkembangan organisasi internal dan eksternal.
10.2 Melakukan evaluasi kerja organisasi.
10.3 Membuat rekomendasi-rekomendasi kerja harian organisasi.
PASAL 11
MEKANISME RAPAT
11.1 Setiap rapat harus dipimpin seorang pimpinan rapat didampingi seorang sekretaris.
11.2 Setiap rapat harus didokumentasikan secara tertulis dan ditanda-tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris.
11.3 Setiap rapat harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.
PASAL 12
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
12.1 Rapat pengurus dan rapat pleno anggota dapat dilaksanakan apabila dihadiri semua pengurus, sekurang-kurangnya 70% dari jumlah pengurus.
12.2 Dalam hal tidak dicapai keputusan peserta rapat yang hadir maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu dari waktu yang ditentukan. Jika keputusan masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
12.3 Rapat Pengurus dan rapat pleno anggota dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan.
BAB V
A T R I B U TPASAL 13
LAMBANG/LOGO

Keterangan Logo:
Tulisan pada logo menggunakan type BitsumishiMakna Logo:
  • Kepala Rajawali: MPCP dan seluruh anggota dapat dan mampu menatap tajam, responsif dan cepat dalam bertindak dengan bijak, serta memiliki karakter kuat dan tangguh.
  • Sayap: MPCP dan seluruh anggota makmur dan mampu terbang tinggi untuk mengenal satu sama lain dan menjadi contoh bagi club / biker lain, dengan tidak membedakan status dengan dasar kekeluargaan, hobi, dan memiliki loyalitas tinggi.
  • Perisai: MPCP dan seluruh anggota saling mengayomi, memiliki pertahanan yang kuat, kekeluargaan yang erat menjadi satu dalam Visi dan Misi yang sama tanpa perbedaan.
  • Pita: Ikatan persaudaraan dan persatuan tanpa membedakan sehingga visi misi dapat terbentuk dan tercapai.
PASAL 14
NO REGISTRASI
Keterangan No. registrasi:
  • Berbentuk Perisai.
  • Tulisan MEGA PRO CLUB PROBOLINGGO menggunakan font BloodWax.
  • Terdapat angka sebagai tanda nomor registrasi dengan menggunakan font Bernard MT Condensed.
PASAL 15
KEMEJA
Keterangan:
  • Berbentuk …….
  • Semua tulisan menggunakan font ………
  • Terdapat ………
PASAL 16
MOTTOKeep Brotherhood and Safety Riding
Memiliki arti bahwa dengan menjadi seorang anggota Mega Pro Club Probolinggo dan bagian dari keluarga besar Asosiasi Megapro Indonesia (AMI) harus mampu menjaga tali atau ikatan persaudaraan dengan sesama dan selalu berkomitmen untuk menjadi Pelopor dalam keselamatan berlalu-lintas.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 17
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.

PASAL 18
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir.
Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampiri penjelasan rinci serta diserahkan kepada Pengurus selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum pelaksanaan.
=======================================================================

ANGGARAN RUMAH TANGGA
MEGA PRO CLUB PROBOLINGGO
BAB I
ORGANISASI
PASAL 1
MUBES
Mubes adalah pengambil keputusan tertinggi, dilaksanakan sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun sekali, dihadiri oleh peserta penuh, yakni seluruh anggota Mega Pro Club Probolinggo:
  • Mempunyai hak suara dan bicara.
  • Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
  • Peserta peninjau yang mempunyai hak bicara tanpa hak suara, memilih atau dipilih.
Tugas-tugas dan wewenangnya:
  • Meminta pertanggung jawaban pengurus yang dipilih pada periode sebelumnya.
  • Memilih dan mengangkat pengurus untuk periode yang akan datang.
  • Membuat garis besar program organisasi.
  • Mengubah dan menetapkan kembali AD/ART Organisasi jika diperlukan.
Mubes luar biasa dapat dilaksanakan jika pengurus tidak mampu menjalankan program organisasi atas dasar usulan anggota (usulan 50% + 1 anggota).
PASAL 2
PENGURUS

  • Pengurus dipilih, diangkat dan diberhentikan setelah masa jabatan 2 (dua) tahun.
  • Pengurus berkedudukan di sekretariat Organisasi.
  • Pengurus merupakan badan pimpinan tertinggi.
  • Pengurus sebagai Pimpinan dan membuat keputusan organisasi.
  • Pengurus mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Mubes.
Tugas dan tanggungjawabnya:
  • Melaksanakan keputusan.
  • Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada anggota.
  • Menyelenggarakan rapat reguler beserta seluruh anggota sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
  • Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya.
  • Mengumpulkan uang iuran wajib anggota.
Anggota Pengurus Terdiri dari:
  • Ketua Umum
  • Wakil Ketua 1 (wilayah Kota Probolinggo)
  • Wakil Ketua 2 (wilayah Kabupaten Probolinggo)
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Divisi – Divisi
Pada saat mendesak Pengurus memiliki kewenangan mengundang anggota dengan pemberitahuan yang disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum rapat dilakukan.
PASAL 3
STRUKTUR DAN TUGAS PENGURUS
TUGAS-TUGAS BADAN PENGURUS
Ketua Umum:
  • Menetapkan kebijakan umum dari pelaksanaan rapat umum anggota yang berlandaskan AD/ART Mega Pro Club Probolinggo.
  • Bertanggung jawab kepada rapat umum anggota atas kelancaran organisasi.
  • Berhak memberikan pernyataan umum yang berlaku secara internal maupun eksternal.
Wakil Ketua:
  • Membantu Ketua dalam mengkoordinasikan bidang-bidang pembantu kepengurusan.
  • Membantu tugas Ketua untuk tercapainya kelancaran organisasi sehari-hari.
  • Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
  • Berhak memberikan pernyataan umum yang berlaku secara internal maupun eksternal organisasi dengan persetujuan Ketua Umum.
Sekretaris
  • Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kesekretariatan Mega Pro Club Probolinggo.
  • Memelihara tertib administrasi pengurus Mega Pro Club Probolinggo sehingga tercapai keserasian dengan instansi pemerintah, swasta maupun organisasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.
  • Memelihara hubungan kerja administrasi dan menyiapkan bantuan administrasi kepada bidang-bidang pembantu kepengurusan sesuai dengan kebijakan badan pengurus.
  • Melaksanakan prosedur penerimaan anggota baru Mega Pro Club Probolinggo.
  • Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
Bendahara
  • Mengumpulkan dan mengawasi seluruh dana masuk yang terkumpul.
  • Mengelola keuangan organisasi secara umum.
  • Membuat laporan keuangan (pemasukan dan pengeluaran) organisasi secara transparan dan lengkap serta dapat dipertanggung-jawabkan setiap saat.
  • Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
Divisi Humas dan Publikasi
  • Sebagai pusat mediator Mega Pro Club Probolinggo dalam berbagi informasi baik untuk kepentingan internal dan eksternal Mega Pro Club Probolinggo serta membuat akses di internet / dunia maya.
  • Mewakili pengurus sebagai penghubung dengan pihak di luar Mega Pro Club Probolinggo yang berhubungan langsung maupun tidak langsung untuk menunjang kinerja Pengurus Mega Pro Club Probolinggo.
  • Mensosialisasikan segala bentuk program & kegiatan Mega Pro Club Probolinggo kepada seluruh pengurus dan anggota.
  • Mendokumentasikan atau berkerja sama dengan bidang dokumentasi untuk segala jenis kegiatan untuk kepentingan Mega Pro Club Probolinggo maupun pihak luar guna mempertanggung-jawabkan segala jenis program & kegiatan Mega Pro Club Probolinggo.
  • Mempublikasikan kegiatan club kepada seluruh anggota club dan juga pihak luar sebagai upaya memperkenalkan keberadaan club dan juga membangun kesan positif di masyarakat.
  • Menjembatani dalam menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi secara internal maupun eksternal Mega Pro Club Probolinggo.
  • Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
Divisi Tata Tertib dan Peraturan
  • Mendorong anggota selalu mengutamakan safety riding dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan.
  • Membantu Pengurus menciptakan suasana yang kondusif di dalam Mega Pro Club Probolinggo.
  • Mengawasi dan menjalankan seluruh program tata tertib dan peraturan yang berlaku sesuai dengan AD/ART Mega Pro Club Probolinggo.
  • Memberikan teguran secara lisan atau tertulis kepada seluruh anggota dalam hal terjadinya pelanggaran kedisiplinan.
  • Membuat aturan teknis dalam segala kegiatan di dalam maupun luar kota.
  • Menentukan syarat-syarat perjalanan dalam maupun luar kota bekerja sama dengan Divisi Touring.
  • Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
Divisi Touring
  • Menyiapkan kelengkapan kegiatan turing yang dilaksanakan oleh Mega Pro Club Probolinggo bekerja sama dengan Bidang Tata Tertib dan Peraturan.
  • Menyiapkan agenda touring club dengan berkoordinasi dengan bidang-bidang yang lain.
  • Melakukan survey atau mencari informasi penting mengenai keadaan jalan atau lokasi yang akan dilewati dan memberikan laporan kepada pimpinan dan petugas touring.
  • Melakukan koordinasi dengan pihak lain yang terlibat atau turut serta dalam kegiatan touring.
  • Melakukan pengecekan terhadap kesiapan fisik seluruh anggota yang mengikuti kegiatan touring.
  • Melakukan pengecekan fisik sepeda motor seluruh anggota yang mengikuti kegiatan touring.
  • Memberikan laporan kepada pimpinan perjalanan dan petugas touring mengenai jumlah anggota yang mengikuti kegiatan touring.
  • Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.

BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 4
SYARAT ANGGOTA
Syarat – syarat anggota Mega Pro Club Probolinggo adalah:
4.1. Memiliki sepeda motor Honda type mesin GL All Varian atau non GL.
4.2. Menyerahkan:
  • foto copy SIM/KTP 2 lembar
  • foto copy STNK 2 lembar
  • pas foto terbaru 3 x 4 =2 lembar
4.3. Mengisi Formulir Pendaftaran dengan lengkap, jelas & benar.
4.4. Membayar biaya administrasi sebesar Rp.100.000 sebagai pengganti:
  • 1 buah Kemeja
  • 1 buah stiker No Registrasi Anggota
NB:Semua atribut klub akan didapat setelah melengkapi segala persyaratan
4.5. Aktif menghadiri kopdar minimal 2 x/bulan setiap hari Sabtu jam 20.00 – selesai.
4.6. Membayar uang kas Rp10.000/bln.
4.7. Mengikuti / melaksanakan touring perkenalan minimal kepada 2 (dua) club yang berada dalam naungan AMI.
4.8. Membaca, mengerti, mentaati & menjalankan tata tertib peraturan AD/ART Mega Pro Club Probolinggo.
4.9. Tidak sedang menjadi anggota club sepeda motor manapun termasuk geng motor.
4.10. Tidak menggunakan narkoba & zat adiktif lainnya.
4.11. Menjaga nama baik & loyal terhadap Mega Pro Club Probolinggo serta Asosiasi Megapro Indonesia (AMI).
4.12. Memiliki komitmen & tanggung jawab kepada Mega Pro Club Probolinggo & Asosiasi Megapro Indonesia (AMI).
4.13. Syarat-syarat keanggotaan secara administratif dibuat dan dilaksanakan melalui rapat pengurus dan sewaktu-waktu dapat berubah.
PASAL 5
HAK-HAK ANGGOTA
5.1. Ikut terlibat aktif dalam aktivitas yang diselenggarakan organisasi.
5.2. Memberikan saran, kritikan, dan usulan kepada organisasi.
5.3. Mendapatkan arahan dan menjalankan program organisasi.
5.4. Menyampaikan pendapat dan usulan secara lisan ataupun tulisan.
5.5. Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
5.6. Berhenti atau mengundurkan diri.

PASAL 6
KEWAJIBAN ANGGOTA
6.1. Menjaga nama baik organisasi.
6.2. Mematuhi serta menjunjung tinggi AD/ART organisasi.
6.3. Mematuhi kebijakan, keputusan, dan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
6.4. Menjalankan program serta melaksanakan keputusan pengurus.
6.5. Menghormati pendapat dan usulan anggota lain.
6.6. Membayar iuran anggota.
6.7. Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan Organisasi.

BAB III
DISIPLIN ANGGOTA
PASAL 7
S A N K S I
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disiplin organisasi,berupa:
  • Teguran lisan.
  • Teguran tertulis.
  • Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
  • Dikeluarkan dari keanggotaan Mega Pro Club Probolinggo.
PASAL 8
PELAKSANAAN SANKSI
Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil.
Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat surat pemberitahuan.

PASAL 9
HAK PEMBELAAN DIRI
Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus.
Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi atau pemulihan harus diberikan oleh pengurus.

BAB IV
KEUANGAN
PASAL 10
Sumber keuangan Mega Pro Club Probolinggo didapat dari:
10.1. Iuran pendaftaran calon anggota baru.
10.2. Iuran kas wajib anggota tiap bulan.
10.3. Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.
10.4. Kerjasama sosial ekonomi.

PASAL 11
Setiap anggota Mega Pro Club Probolinggo wajib membayar iuran rutin bulanan sesuai kesepakatan bersama dalam rapat sebesar Rp 10.000,-/bulan yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai keperluan dan disetujui bersama.

PASAL 12
Pengelola dan pemegang keuangan adalah Bendahara.
Pertanggung-jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Mubes.

PASAL 13
Untuk menjaga keamanan maka dana dapat disimpan terpisah dari rekening pribadi di bank atas nama Mega Pro Club Probolinggo / Bendahara.

BAB V
TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam rapat-rapat Pengurus.



















































No comments:

Post a Comment